You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260211 WA0074
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Bapemperda Rampungkan Pembahasan Raperda P4GN

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta merampungkan pembahasan pasal demi pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

"Kami mengusulkan alokasi sebesar 0,5 persen dari APBD,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan Raperda P4GN telah diselesaikan bersama pihak eksekutif dengan sejumlah poin krusial yang disepakati. Salah satunya, lanjut Aziz, terkait pendanaan penanganan narkoba di ibu kota.

“Kami dari Bapemperda sudah menyelesaikan pembahasan Raperda P4GN. Salah satu isu utama adalah pendanaan. Kami mengusulkan alokasi sebesar 0,5 persen dari APBD DKI Jakarta untuk pelaksanaan P4GN,” ujar Aziz, Rabu (11/2).

Warga Johar Baru Diedukasi Pencegahan Peredaran Narkoba

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya difokuskan pada upaya pencegahan, tetapi juga untuk rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, keterbatasan fasilitas rehabilitasi milik pemerintah masih menjadi tantangan besar di Jakarta.

“Saat ini tempat rehabilitasi milik BNN pusat hanya ada di Lido. Jakarta sendiri belum memiliki panti rehabilitasi, sehingga banyak korban narkoba harus menjalani rehabilitasi di panti swasta dengan biaya yang sangat mahal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aziz menekankan pentingnya keseriusan bersama antara Pemprov DKI dan DPRD dalam menangani persoalan narkoba, termasuk penyediaan panti rehabilitasi milik Pemprov DKI.

“Kami ingin ada semangat yang sama bahwa penanganan narkoba harus dilakukan secara serius, tidak hanya pencegahan, tetapi juga penanganan korban-korbannya. Dengan adanya panti rehabilitasi milik Pemda, kita tidak lagi bergantung pada antrean rehabilitasi BNN pusat,” katanya.

Selain itu, ia juga mendorong Pemprov DKI untuk memperkuat sosialisasi serta langkah-langkah antisipatif agar penyalahgunaan narkoba tidak dianggap sebagai hal yang lumrah di tengah masyarakat.

“Saat ini masih banyak yang menganggap narkoba sebagai sesuatu yang biasa, padahal DKI Jakarta sudah masuk kategori daerah merah. Ini yang harus kita lawan bersama,” tegasnya.

Ia menambahkan, DKI Jakarta termasuk terlambat dalam memiliki Perda P4GN dibandingkan daerah lain di Indonesia.

“Sekitar 30 provinsi sudah memiliki Perda P4GN. DKI termasuk delapan provinsi yang belum. Mudah-mudahan perda ini bisa segera diundangkan dan dilanjutkan dengan penerbitan peraturan gubernur agar dapat segera diimplementasikan,” ucapnya.

Ia pun optimistis keberadaan Perda P4GN dapat membantu Jakarta keluar dari status daerah merah narkoba. Menurutnya, kepastian alokasi anggaran menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Selama ini persoalan utamanya adalah pendanaan. Dengan alokasi 0,5 persen dari APBD, program P4GN tidak lagi mencari-cari anggaran ke dinas-dinas. Dana sudah tersedia, tinggal diatur pembagiannya, apakah melalui Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, atau perangkat daerah lainnya,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye5747 personAnita Karyati
  2. Rano Serahkan KJMU ke Mahasiswa UHAMKA

    access_time08-05-2026 remove_red_eye1650 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pramono Sebut RW Kumuh di Jakarta Menurun Drastis

    access_time06-05-2026 remove_red_eye1566 personDessy Suciati
  4. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye1141 personAnita Karyati
  5. Transjakarta-Dinas PPAPP Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif

    access_time08-05-2026 remove_red_eye1123 personAldi Geri Lumban Tobing